Jumat, 19 Desember 2014

// //

Nusyuz (DURHAKA)

Nusyuz adalah tindakan istri menentang kehendak suami yang tidak bertentangan dengan hukum agama. Apabila kehendak suami bertentangan atau tidak dapat dibenarkan oleh agama, maka istri berhak menolaknya. Dan penolakan tersebut tidak dapat digolongkan sebagai nusyuz (durhaka).
Tindakan istri yang dapat digolongkan nusyuz, antara lain:
1. Istri menolak ajakan suami untuk "bercampur". Abu Huroiroh mengatakan Muhammad Rosulullah saw. bersabda:"Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, tetapi si istri tidak bersedia, jika sang suami marah sepanjang malam itu, maka sepanjang malam itu pula malaikat-malaikat mengutuk si istri." (sepakat ahli hadis). Sanksi tersebut dikenakan pada istri yang menolak ajakan suami tanpa udzur seperti sakit. Dalam soal yang satu ini, si suami haruslah bertindak dewasa.
Jadi kalau saudara menghadapi penolakan dari istri, cobalah pahami beberapa hal berikut ini:
a)     mungkin istri saudara sedang sangat lelah;
b)     barangkali istri saudara sedang tidak mood karena ada masalah yang mengganggunya. Misalnya karena ketiadaan uang untuk bayar sekolah anak-anak, belum bayar ini, bayar itu, dan lain sebagainya; dan
c)      boleh jadi istri saudara jenuh dengan suasana rumah, terutama bagi istri yang tidak bekerja di luar rumah.
Apabila semua itu bisa dipahami, insya Allah saudara bisa bersabar. Sebab kemarahan saudara hanya membuat si istri semakin terbebani. Kasihan ’kan, ia sudah melakukan banyak hal, namun masih harus menanggung dosa karena kemarahan kita. Jadi sebaiknya kita memaafkannya. Sebaliknya istri pun janganlah menolak ajakan suami, kecuali jika benar-benar sangat lelah atau kurang sehat.
2.   Istri bicara atau bersikap kasar hingga melukai perasaan suami. Muhammad Rosulullah saw. bersabda: "Barangsiapa di antarawanita yang meninggal dunia dan ketika itu suaminya suka kepadanya, maka wanita itu akan masuk surga." (HR. Ibnu Majah dan Tirmizi dari Ummu Salamah ra.).
3.   Istri memanfaatkan harta suaminya untuk memanjakan keluarganya tanpa seizin suaminya. Muhammad Rosulullah sazv. bersabda: "Wanita tidak boleh membelanjakan sesuatu dari rumah suaminya, kecuali dengan izin (suaminya)nya." Seseorang bertanya: "Wahai Rosulullah, apakah termasuk makanan?" Sabda Rosulullah saw.: "Itu adalah kekayaan kami yang paling utama." (HR Tirmidzi)
Ada tiga langkah yang harus dilakukan suami menghadapi istrinya yang nusyuz (durhaka). "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan akan durhaka, maka nasehaiilah mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (bila perlu) pukullah mereka." (QS. 4/ An-Nisa’: 34) Jadi jika suami mengetahui tanda-tanda kedurhakaan istrinya, pertama harus menasehatinya. Jika sikapnya tetap saja, maka suami berhak pisah tempat tidur. Dan apabila si istri masih tetap membandel, maka suami diperbolehkan memukulnya sebagai pelajaran, bukan untuk menyakiti atau menyiksa.. Dan apabila istri sudah kembali taat, suami dilarang mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Istri yang durhaka tidak berhak menuntut uang belanja meminta pakaian, dan meminta waktu bercampur. "Dan mereka (pan wanita) memiliki hale seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka." (QS. 2/Al- Baqoroh: 228).