Oleh: Umma Azura
DALAM sebuah seminar di sebuah rumah sakit di Kuwait bersama Husain
Makki Jam’ah spesialis penyakit kanker dan dokter spesialis kanker
payudara di rumah sakit tersebut, seperti yang dimuat di situs : http : //forum.sedty.com/t450852.html, diterangkan adanya hubungan antara kanker payudara dan mencabut alis.
Pencabutan satu helai rambut alis bisa saja mengakibatkan pembekuan
darah di daerah tumbuhnya rambut. Darah yang membeku tersebut dapat
terbawa dan berhenti di sel-sel payudara setelah beberapa waktu.
Darah yang teroksigen itu kemudian bisa menumpuk berbentuk setitik
darah di dalam sel-sel tersebut dalam jangka waktu bertahun-tahun.
Inilah selanjutnya yang dapat berubah menjadi sel-sel kanker yang mengakibatkan kanker payudara. Semoga Allah ta’ala melindungi kita.
Selain itu, dalam sebuah program acara di stasiun Ar-Rahmah,
yang bertema : hubungan antara menghilangkan alis dan kesehatan wanita,
seorang dokter menjelaskan: mencabut alis menyebabkan sekresi hormon
tiroid, penyebab ketidakteraturan hormon di dalam tubuh wanita yang
memicu kegemukan; terganggunya jadwal menstruasi; ketegangan syaraf;
serta susah tidur di malam hari.
Sedangkan efek jangka panjangnya menyebabkan kerapuhan tulang dan
mudah patah setelah dia berusia 40 tahun. Lihat program acaranya di : http://www.youtube.com/watch?v=FZZdx3puAW
Sementara di laman http ://forum.al-walid.com/t169454.html, Dr.
Wahbah Ahmad Hasan menjelaskan, “Menghilangkan rambut alis dengan
beragam cairan, menggunakan pensil pewarna dan kosmetik lainnya beresiko
terkontaminasi senyawa-senyawa logam berat disamping bisa menyuburkan
parasit kulit.
Penemuan tentang adanya hubungan mencabut atau mencukur alis mata
dengan kesehatan, sungguh sebuah pelajaran yang berharga untuk kita.
Utamanya bagi kaum wanita yang tergila-gila ‘merenovasi’ alisnya untuk dibentuk sesuai dengan standar kecantikan versi manusia.
Sungguh, Allah ta’ala tidak melarang sesuatu kecuali ada hikmahnya.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan
orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan
Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).
An-Nawawi rahimahullah menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,
وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه
“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).
Dalam penjelasannya, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang
menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang
meminta dicabutkan.
An namsh, merupakan perbuatan haram kecuali jika pada wanita terdapat
jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan
menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Sharh Shahih Muslim,
14/106).
Wahai Saudariku, yang mencabut alis dan rambut di wajah berhentilah sebelum terlambat .
Duhai suami, ayah atau saudara janganlah diam menyaksikan mahrammu
melakukan perbuatan yang bisa membahayakan kesehatannya, terlebih ada
dalil dari hadist Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang shahih.
Diolah dari berbagai sumber :
1. Yuk Sempurnakan Hijab, Usth. Badriyah dan dr.Samihah
2. http://www.konsultasisyariah.com/hukum-merapikan-alis/
3. http://www.solusiislam.com/…/bolehkah-mencukur-atau-mencabu…