Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam
yang kedua, adalah menguraikan segala sesuatu yang disampaikan dalam
Al-Qur`an secara global, samar dan singkat. Dengan demikian Al-Qur`an
dan hadits menjadi satu kesatuan pedoman bagi umat Islam. Ditegaskan
dalam Al-Qur`an: "Barang siapa mentaati Rosul (Muhammad), maka
sesungguhnya ia telah menta`ati Allah. Dan barang siapa berpaling (dari
ketaatan itu, maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk
menjadi pemelihara mereka." (QS. 4/An-Nisa`: 80) Yang dimaksud "Kami
tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka." adalah
Rosul tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan mereka dan
tidak menjamin agar mereka tidak berbuat kesalahan.
Allah SWT juga berfirman, "Apa yang diberikan Rosul kepadamu, terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah," (QS. 59/Al Hasyr: 7) Senada dengan kedua ayat tersebut, Nabi Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Allah SWT membahagiakan orang yang mendengar sabdaku, kemudian ia menyampaikan kepada orang lain sebagaimana ia telah mendengarnya (maksudnya tidak mengurangi atau menambah-nambahi). Boleh jadi orang yang menerima hadits itu lebih mengerti dibandingkan dengan orang yang memberitakannya." (HR. Muttafaq Alaih)
Berikut kami kemukakan beberapa bukti bahwa hadits menguraikan segala sesuatu yang disampaikan oleh Al-Qur`an secara global, samar, dan singkat.
1. Tentang sholat
Allah SWT berfirman, "Sungguh, sholat itu adalah kewajiban
yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman". (QS. 4/An-Nisa`: 103) "Bacalah Kitab (Al-Quran) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar." (QS. 29/Al-Ankabut: 45)
Dalam ayat tersebut Allah SWT sama sekali tidak memberikan petunjuk tentang jumlah bilangan rokaat sholat dan tata cara melaksanakannya. Untuk itu Nabi saw. menerangkannya dengan perbuatan (praktek) maupun perkataan. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, " Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat. " (HR. Bukhori)
2. Perihal zakat
Allah SWT berfirman, "Laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang yang rukuk (maksudnya sholat berjamaah).`` (QS. 2/Al-Baqoroh: 43) "Laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rosul (Muhammad), supaya kamu diberi rahmat." (QS. 24/An-Nur: 56)
Kedua ayat di atas jelas tidak menerangkan barang apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya. Juga tidak menegaskan berapa jumlah batas minimal barang yang dikenakan zakat, persentase zakatnya, dan kapan waktu pembayarannya. Untuk itu Nabi Muhammad Rosulullah saw. bersabda, antara lain: "Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya lima dirham. Jika engkau mempunyai emas 20 dinar dan telah engkau miliki selama satu tahun, maka wajib zakatnya 0,5 dinar." (HR. Abu Dawud). Muhammad Rosulullah saw. juga menegaskan, "Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang yang belum genap satu tahun dimilikinya." (HR. Daruquthni)
3. Mengenai haji
Allah SWT berfirman, "Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah, adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (QS. 3/Ali Imron: 97) Pengertian mampu dalam ayat ini adalah sehat, mempunyai perbekalan yang cukup untuk pergi dan untuk keluarga yang ditinggalkan serta tersedia transportasi dan perjalannya juga aman.
Allah SWT juga berfirman, "Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yangjauh." (QS. 22/Al-Hajj: 27) Kalimat "unta yang kurus" dalam ayat ini menggambarkan jauh dan beratnva perjalanan yang ditempuh oleh jama`ah haji.
Kedua ayat di atas’itu pun tidak memerinci bagaimana cara melaksanakan ibadah haji dan kapan waktu pelaksanaannya. Karena itu Nabi Muhammad Rosulullah saw. memberikan contoh, dan bersabda, "Ambillah dariku tentang cara mengerjakan haji. Mungkin aku tidak akan bertemu kamu setelah tahunku mi. "(HR. Muslim)
4. Soal hukum potong tangan dalam mencuri
Allah SWT berfirman, "Adapun orang pria maupun vanita yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atus perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Mahabijaksana," (QS. 5/Al-Maidah: 38) Ayat ini tidak menerangkan pengertian mencuri. Juga tidak menjelaskan berapa batas minimal barang yang dicuri sehingga harus dihukum potong tangan, dan tangan sebelah mana yang harus dipotong. Oleh karena itu Muhammad Rosulullah saw. menjelaskan, "Janganlah engkau memotong tangan pencuri, kecuali (karena mencuri barang) seharga seperempat dinar ke atas". (HR. Muslim, Nasa`i, dan Ibnu Majah)
Mengingat hadits adalah sumber ajaran Islam kedua, maka hukum mempelajari hadits adalah wajib. Berikut ini penulis paparkan pendapat beberapa ulama tentang kewajiban mempelajari hadits dan mengamalkannya.
Allah SWT juga berfirman, "Apa yang diberikan Rosul kepadamu, terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah," (QS. 59/Al Hasyr: 7) Senada dengan kedua ayat tersebut, Nabi Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Allah SWT membahagiakan orang yang mendengar sabdaku, kemudian ia menyampaikan kepada orang lain sebagaimana ia telah mendengarnya (maksudnya tidak mengurangi atau menambah-nambahi). Boleh jadi orang yang menerima hadits itu lebih mengerti dibandingkan dengan orang yang memberitakannya." (HR. Muttafaq Alaih)
Berikut kami kemukakan beberapa bukti bahwa hadits menguraikan segala sesuatu yang disampaikan oleh Al-Qur`an secara global, samar, dan singkat.
1. Tentang sholat
Allah SWT berfirman, "Sungguh, sholat itu adalah kewajiban
yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman". (QS. 4/An-Nisa`: 103) "Bacalah Kitab (Al-Quran) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar." (QS. 29/Al-Ankabut: 45)
Dalam ayat tersebut Allah SWT sama sekali tidak memberikan petunjuk tentang jumlah bilangan rokaat sholat dan tata cara melaksanakannya. Untuk itu Nabi saw. menerangkannya dengan perbuatan (praktek) maupun perkataan. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, " Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat. " (HR. Bukhori)
2. Perihal zakat
Allah SWT berfirman, "Laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang yang rukuk (maksudnya sholat berjamaah).`` (QS. 2/Al-Baqoroh: 43) "Laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rosul (Muhammad), supaya kamu diberi rahmat." (QS. 24/An-Nur: 56)
Kedua ayat di atas jelas tidak menerangkan barang apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya. Juga tidak menegaskan berapa jumlah batas minimal barang yang dikenakan zakat, persentase zakatnya, dan kapan waktu pembayarannya. Untuk itu Nabi Muhammad Rosulullah saw. bersabda, antara lain: "Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya lima dirham. Jika engkau mempunyai emas 20 dinar dan telah engkau miliki selama satu tahun, maka wajib zakatnya 0,5 dinar." (HR. Abu Dawud). Muhammad Rosulullah saw. juga menegaskan, "Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang yang belum genap satu tahun dimilikinya." (HR. Daruquthni)
3. Mengenai haji
Allah SWT berfirman, "Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah, adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (QS. 3/Ali Imron: 97) Pengertian mampu dalam ayat ini adalah sehat, mempunyai perbekalan yang cukup untuk pergi dan untuk keluarga yang ditinggalkan serta tersedia transportasi dan perjalannya juga aman.
Allah SWT juga berfirman, "Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yangjauh." (QS. 22/Al-Hajj: 27) Kalimat "unta yang kurus" dalam ayat ini menggambarkan jauh dan beratnva perjalanan yang ditempuh oleh jama`ah haji.
Kedua ayat di atas’itu pun tidak memerinci bagaimana cara melaksanakan ibadah haji dan kapan waktu pelaksanaannya. Karena itu Nabi Muhammad Rosulullah saw. memberikan contoh, dan bersabda, "Ambillah dariku tentang cara mengerjakan haji. Mungkin aku tidak akan bertemu kamu setelah tahunku mi. "(HR. Muslim)
4. Soal hukum potong tangan dalam mencuri
Allah SWT berfirman, "Adapun orang pria maupun vanita yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atus perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Mahabijaksana," (QS. 5/Al-Maidah: 38) Ayat ini tidak menerangkan pengertian mencuri. Juga tidak menjelaskan berapa batas minimal barang yang dicuri sehingga harus dihukum potong tangan, dan tangan sebelah mana yang harus dipotong. Oleh karena itu Muhammad Rosulullah saw. menjelaskan, "Janganlah engkau memotong tangan pencuri, kecuali (karena mencuri barang) seharga seperempat dinar ke atas". (HR. Muslim, Nasa`i, dan Ibnu Majah)
Mengingat hadits adalah sumber ajaran Islam kedua, maka hukum mempelajari hadits adalah wajib. Berikut ini penulis paparkan pendapat beberapa ulama tentang kewajiban mempelajari hadits dan mengamalkannya.
- Al-Hakim menegaskan, "Seandainya tidak banyak c rang yang menghafal sanad hadits, niscaya menara Islam rcboh. Juga niscaya para ahli bid`ah berupaya membuat hadits maudhu dan memutar-balikkan sanad."
- Imam Sufyan Sauri menyatakan, "Saya tidak mengenal ilmu yang utama bagi orang yang berhasrat menundukkan wajahnya di hadapan Allah, selain ilmu hadits. Orang-orang sangat memerlukan ilmu ini sampai pada masalah-masalah kecil tentang tata cara makan dan minum. Mempelajari hadits lebih utama dibandingkan dengan sholat (sunnah) dan puasa (sunnah), karena mempelajari ilmu ini adalah fardhu kifayah.
- Imam Syafi`i menuturkan, "Ilmu hadits ini termasuk tiang agama yang paling kokoh dan keyakinan yang paling teguh. Tidak gemar menyiarkannya, kecuali orang-orang yang jujur dan takwa. Dan tidak dibenci memberitakannya selain oleh orang-orang munafik lagi celaka.