Minggu, 21 Desember 2014

// //

Hukum Membaca Al-Qur’an di HP Tanpa Berwudhu

AL-QUR’AN di kalangan muda-mudi sekarang hampir saja hilang. Namun dengan adanya teknologi, kita sekarang bisa membuka Al-Qur’an di mana saja. Tinggal buka HP lalu buka surat yang mau dibacakan.
Sungguh canggih tekhnologi sekarang ini. Saaat ini yang jadi permasalahan ialah jika kita membuka Al-Qur’an melalui handpone ada yang berwudhu dan tidak. Akibat hal ini banyak menimbulkan peselisihan di antara ulama. Karena Al-Quran adalah firman Allah. Dan termasuk upaya mengagungkan firman Allah, hendaknya tidak dibaca kecuali dalam kondisi suci.
Adapun membaca Al-Quran dengan membawa mushaf maka disyaratkan suci dari hadats karena memagang mushaf, berdasarkan hadis yang masyhur, ‘Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.’ Juga berdasarkan riwayat dari para sahabat dan tabi’in. Maka inilah pendapat mayoritas ulama, bahwa dilarang bagi orang yang berhadats untuk memegang mushaf, baik untuk dibaca maupun untuk tujuan lainnya.
Oleh karena itu, HP atau peralatan lainnya, yang berisi konten Al-Quran, tidak bisa dihukumi sebagai mushaf. Karena teks Al-Quran pada peralatan ini berbeda dengan teks Al-Quran yang ada pada mushaf. Tidak seperti mushaf yang dibaca, namun seperti vibrasi yang menyusun teks Al-Quran, ketika dibuka. bisa nampak di layar dan bisa hilang ketika pindah ke aplikasi yang lain. Oleh karena itu, boleh pada saat membaca Al-Qur’an boleh menyentuh HP atau kaset yang berisi Al-Quran, sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu.  [santi/islampos/bintang indonesia]